Bappelitbangda Melaksanakan Rapat Sinkronisasi Penyusunan KLHS RPJPD dan Ranwal RPJPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045

Diposting pada 09 November 2023 Dilihat 590 kali
Kembali

Bappelitbangda Melaksanakan Rapat Sinkronisasi Penyusunan KLHS RPJPD dan Ranwal RPJPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045

Kotamobagu – Guna untuk mengintegrasikan KLHS RPJPD ke dalam RPJPD  maka dilaksanakan Rapat Sinkronisasi Penyusunan KLHS RPJPD dan Ranwal RPJPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045 hari Kamis,(09/11/2023) bertempat di ruang rapat Bappelitbangda, jalan Kampus, Mogolaing.

Rapat tersebut merupakan amanat pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunanjangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Kepala Bappelitbangda Kota Kotamobagu Chelsia Paputungan, ST.,ME melalui Helfrits Lahimade,S.Kom selaku Kepala Bidang Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa Penyusunan Ranwal RPJPD Kota Kotamobagu harus disusun dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Harapannya agar KLHS RPJPD ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu untuk kemudian dapat di Integrasikan kedalam Ranwal RPJPD yang saat ini kami susun bersama tim.

Rapat Sinkronisasi Penyusunan KLHS RPJPD dan Ranwal RPJPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045 menghadirkan Tim Penyusun RPJPD dan Tim Penyusun KLHS RPJPD  Kota Kotamobagu.