Layanan Terintegrasi Inovasi Non Digital

Diposting pada 01 Desember 2023 Dilihat 237 kali
Kembali

Layanan Terintegrasi Inovasi Non Digital

Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki berbagai layanan sektor publik sebagai bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini merupakan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai bagian dari Inovasi Pelayanan Publik.

Inovasi Pelayanan Publik melibatkan penciptaan, pengembangan, dan penerapan ide-ide praktis yang mencapai manfaat publik untuk mempercepat waktu pelayanan, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. 

Berikut ini adalah layanan Inovasi Non Digital milik Pemerintah Kota Kotamobagu:

  1. DONAT 3 IN 1 (Dokumen Layanan Anak Terintegrasi) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. SI ASRI (Sistem Informasi Aman Simpel Terintegrasi) RSUD Kota Kotamobagu
  3. CEMILAN DASHAT (Cegah Stunting di Dapur Sehat) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  4. PECAH PUSPAGA (Pelayanan Pembinaan Pranikah Calon Pengantin Di Puspaga) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. SIMPELKAN CEPATU (Sistem Pelayanan Akta Kematian Cepat dan Tepat Waktu) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. SI JOSS (Sistem Jemput Online Single Submition) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Layanan terintegrasi non digital dapat diakses melalui link https://bit.ly/LAYANANTERINTEGRASI