Perubahan RKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2020 difasilitasi
Diposting pada : 05 Maret 2025 / Dilihat : 68Kotamobagu – Kepala Bappelitbangda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, SH mengikuti Fasiltasi RKPD Perubahan tahun anggaran 2020 oleh Tim Teknis Fasililtasi RKPD Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan secara virtual bertempat di ruang rapat Bappelitbangda, Kamis (27/08/2020). Fasilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan fasilitasi Perubahan RKPD dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin Edwin Anis, SP, MT beserta tim teknis fasilitasi diantaranya dari Bappedda Provinsi, Inspektorat Provinsi, Badan Pengelola Keuangan Provinsi dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari unsur Pemerintah Daerah Kotamobagu diikuti langsung Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKD, Kadis Lingkungan Hidup, Bagian Hukum serta unsur Bappelitbangda Kotamobagu.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Utara sedikit menjelaskan terkait fungsi Perubahan RKPD tahun 2020, seperti yang diamanatkan dalam pasal 354 Permendagri 86 tahun 2017.
“Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota dijadikan dasar penetapan perubahan renja perangkat daerah dan menjadi pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara”. Jelas Aldrin
Kepala Bappelitbangda Kotamobagu dalam presentasi singkat menyampaikan hal – hal yang menjadi dasar dilakukannya Perubahan RKPD Kota Kotamobagu Tahun 2020.
“perubahan RKPD dan Renja PD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Yang dalam hal ini, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Selain itu adanya kebijakan Pemerintah pusat yang mengharuskan adanya perubahan RKPD.” Ungkap Sofyan
Sofyan juga menambahkan Perubahan RKPD tahun anggaran 2020 disebabkan oleh terjadinya Pandemi Covid 19 yang melanda dunia sehingga secara langsung sangat berdampak pada semua sektor. Hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah Kotamobagu harus memprioritaskan penanganan Dampak Covid 19 yang di fokuskan pada 3 sektor, yaitu Belanja di Bidang Kesehatan, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
“untuk penanganan dampak pandemi Covid 19 di 3 sektor tersebut, Pemerintah Daerah Kotamobagu melakukan penyesuaian anggaran di antaranya bidang Industri Kecil menengah, bidang ketahanan pangan, bidang kesehatan, bidang pertanian, bidang perikanan dan bidang sosial”. Tambah Sofyan
Sumber : Admin